Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muslim Buton menyediakan layanan fasilitasi pengurusan Hak Cipta bagi dosen, mahasiswa, dan peneliti di lingkungan universitas. Layanan ini bertujuan untuk melindungi hasil karya ilmiah, karya seni, teknologi tepat guna, modul pembelajaran, dan karya orisinal lainnya agar memiliki perlindungan hukum dan nilai tambah secara akademik maupun komersial.
Buku ajar dan buku referensi
Modul dan bahan ajar
Program komputer (software)
Karya seni (musik, tari, lukisan, dsb.)
Artikel ilmiah
Desain grafis, logo, atau poster ilmiah
Video edukatif atau dokumenter
Produk teknologi tepat guna sederhana
Pengumpulan Dokumen
Formulir permohonan (disediakan LPPM)
Fotokopi KTP pemilik karya
Surat Pernyataan Keaslian Karya
Softcopy dan hardcopy karya
Surat tugas/rekomendasi dari fakultas (jika dosen/mahasiswa)
Verifikasi oleh LPPM
LPPM akan melakukan penilaian awal terhadap kelengkapan dan keaslian karya.
Pengajuan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)
LPPM akan membantu proses pendaftaran online ke laman DJKI Kemenkumham: https://dgip.go.id
Biaya pendaftaran dapat difasilitasi oleh universitas atau ditanggung pemohon (tergantung kebijakan tahun berjalan).
Penerbitan Sertifikat
Setelah disetujui oleh DJKI, sertifikat hak cipta akan dikirim secara digital maupun cetak.
Pendataan dan Publikasi Internal
Karya yang telah mendapatkan hak cipta akan didata di LPPM dan dapat dipublikasikan di website universitas (dengan persetujuan pemilik karya).
Proses verifikasi internal: 3–5 hari kerja
Proses DJKI (jika dokumen lengkap): ± 30 hari kerja
LPPM Universitas Muslim Buton
Jl. Betoambari, Kel. Bone-bone, Kec. Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara
Email: lppm@umbuton.ac.id
WhatsApp: +62822 9327 5445
Jam Layanan: Senin – Jumat, Pukul 08.00 – 15.00 WITA
